Kamis, 25 September 2014 di Balai Ds. Tiron Kec.Banyakan diadakan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Tiron Makmur” yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kediri. Dengan Materi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Tatanan dalam Rumah Tangga pembicara Dinkes Betty Sunarisasi, dan Kewirausahaan pembicara Dinas Koperindag Tunggul Adi Wibowo dengan moderator drh. Munfarid, MM dari Dinas Kominfo Kab.Kediri
Selasa, 31 Maret 2015
Senin, 30 Maret 2015
KIM TIRON MAKMUR PENULIS ARTIKEL TERBAIK
Berakhir sudah Workshop Operasionalisasi Blog Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Se Bakorwil Bojonegoro dan Madiun yang di selenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Sekitar pukul 10.30 WIB hari Jum’at tgl 28 Maret 2014 bertempat di Hotel Aston Bojonegoro dengan peserta kurang lebih 50 anggota KIM se Bakorwil Bojonegoro dan Madiun.
Akhir acara Presentasi Blog oleh tiap kelompok, dan KIM ” Tiron Makmur ” Dsn. Sumberbendo Ds.Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri dengan prosentase yang mengangkat Pengolahan Mangga Podang Gunung /Mangga Podang Urang Pantat Merah serta Kepedulian dari Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno untuk membudidayakan tanaman Mangga Podang Urang dengan Stek Sambung Susu dari Pohon Induk Terpilih ( PIT ) yang akan di tanam di Wilayah Kecamatan Banyakan terutama Dsn. Sumberbendo dengan luas tanam sekitar 97 Ha, dengan penduduk rata-rata Petani sangat menarik perhatian dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur selaku Panitia Penyelenggara.
Akhirnya KIM ” Tiron Makmur ” Dsn.Sumberbendo Ds.Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri an Yohana Rahayu PD, S.Sos mendapat kategori Penulis Artikel Terbaik di Blog dan mendapat uang tunai Rp.100.000.- Bagi kami pengakuan tentang tulisan yang di buat itu yang sangat penting dan tidak bisa di nilai dengan apapun walau tulisan tersebut belum seselai tapi panitia penyelenggara memberikan kategori Penulis Terbaik menambah semangat dan rasa percaya diri untuk terus melanjutkan tulisan ini. Terimakasih.
Acara di tutup oleh Kabag Jaringan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Akhirnya KIM ” Tiron Makmur ” Dsn.Sumberbendo Ds.Tiron Kec.Banyakan Kab.Kediri an Yohana Rahayu PD, S.Sos mendapat kategori Penulis Artikel Terbaik di Blog dan mendapat uang tunai Rp.100.000.- Bagi kami pengakuan tentang tulisan yang di buat itu yang sangat penting dan tidak bisa di nilai dengan apapun walau tulisan tersebut belum seselai tapi panitia penyelenggara memberikan kategori Penulis Terbaik menambah semangat dan rasa percaya diri untuk terus melanjutkan tulisan ini. Terimakasih.
Acara di tutup oleh Kabag Jaringan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Ibu Dra. ISROWI FARIDA, M.Si
PROFIL KIM TIRON MAKMUR
Pengolahan Mangga Podang Gunung di Dusun Sumberbendo Desa Tiron berdiri sejak
tahun 1995, dengan ciri Chas daging buahnya yang kenyal, manis dan harum kami mencoba
memanfaatkan buah mangga supaya bisa terus ada walaupun tidak musim buah mangga. Panen raya gagal sekitar th. 2011 dan th 2013, pada th. 2011 dikarenakan musim hujan yang turun tidak menentu, membuat bunga pada pohon
mangga berguguran.
Th. 2013 panen raya buah mangga podang urang / mangga podang bokong abang
berkurang walaupun musim sudah membaik dan angin tidak begitu kencang. Ibu Bupati Kediri DR.HJ.HARYANTI SUTRISNO merasa peduli akan
kelestarian buah mangga podang urang, di awal tahun 2014 Ibu Bupati Kediri mengadakan gebrakan baru dengan memberikan sertivikat kepada Pohon Induk Mangga Podang dengan nama ( PIT ) yaitu Pohon
Induk Terpilih dengan usia pohon 150 – 200 th.
Dengan pohon PIT ini Ibu Bupati Kediri mencoba melestarikan dengan Istilah ” stek sambung susu”yang mana Stek Sambung Susu ini dikerjakan di atas Pohon Induk Terpilih di tempeli dengan bibit mangga podang dan sudah di siapkan 8.000 ( delapan ribu ) bibit pohon mangga podang bantuan Pemda Kab.Kediri untuk melestarikan buah Mangga Podang Urang.
Disamping itu Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) ” Tiron Makmur ” memanfaatkan Buah mangga podang urang menjadi makanan yang bisa dimakan walaupun tidak ada musim. Dengan usaha tersebut kami sering mendapat bantuan baik berupa uang untuk modal usaha maupun alat- alat keperluan didalam pengolahan mangga podang.
1. Semua alat-alat baik oven, penggorengan pengepresan semua mendapat bantuan baik dari Pemda Kab.Kediri, LIPI maupun dari instansi terkait yaitu Deperindak.
2. Prodak Mangga Podang sudah masuk ke pasaran Internasional dan sering di mendapat permintaan untuk pameran tingkat Jatim bahkan di Bali.
3. Produk Mangga bisa di buat Sale, minuman, kripik, jeli, dodol dll.
4. Banyak menerima pesanan baik lokal maupun luar kediri.
5. Bila tidak musim mangga bisa membuat kripik dari Nangka yang di dapat dari daerah Blitar, juga membuat Turtila.
Dengan pohon PIT ini Ibu Bupati Kediri mencoba melestarikan dengan Istilah ” stek sambung susu”yang mana Stek Sambung Susu ini dikerjakan di atas Pohon Induk Terpilih di tempeli dengan bibit mangga podang dan sudah di siapkan 8.000 ( delapan ribu ) bibit pohon mangga podang bantuan Pemda Kab.Kediri untuk melestarikan buah Mangga Podang Urang.
Disamping itu Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) ” Tiron Makmur ” memanfaatkan Buah mangga podang urang menjadi makanan yang bisa dimakan walaupun tidak ada musim. Dengan usaha tersebut kami sering mendapat bantuan baik berupa uang untuk modal usaha maupun alat- alat keperluan didalam pengolahan mangga podang.
1. Semua alat-alat baik oven, penggorengan pengepresan semua mendapat bantuan baik dari Pemda Kab.Kediri, LIPI maupun dari instansi terkait yaitu Deperindak.
2. Prodak Mangga Podang sudah masuk ke pasaran Internasional dan sering di mendapat permintaan untuk pameran tingkat Jatim bahkan di Bali.
3. Produk Mangga bisa di buat Sale, minuman, kripik, jeli, dodol dll.
4. Banyak menerima pesanan baik lokal maupun luar kediri.
5. Bila tidak musim mangga bisa membuat kripik dari Nangka yang di dapat dari daerah Blitar, juga membuat Turtila.
Rabu, 25 Maret 2015
SK KIM TIRON MAKMUR
PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
KECAMATAN BANYAKAN
DESA TIRON
KEPUTUSAN KEPALA DESA TIRON
Nomor : 08 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ TIRON MAKMUR “ DESA TIRON
PERIODE 2013 – 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TIRON
Menimbang : a. Bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat Desa untuk ikut serta membantu penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di Desa dalam wilayah Kabupaten Kediri Kecamatan Banyakan Desa Tiron dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampinan dan keaktifan masyarakat melakukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai penerima, penyebar informasi sesama anggota KIM dan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan dan berkual
c. Bahwa untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tiron
d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tiron;
Mengingat : 1. Undang – Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 80 Tahun 2001 tentang intensifikasi penanganan pengaduan menuju pemerintahan yang baik ( good Govermence ).
Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Kelompok Informasi Publik (KIP) tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dalam meningkatkan peran aktif masyarakat serta pengambilan kebijakan
Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M. KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 / PER / M.KOMINFO /03/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permen Kominfo No.08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
8. Surat Keputusan Bupati Kediri No.667 Tahun 2002 tentang Pembentukan Forum Dialog Interaktif (FDI) dan Kelompok Informasi dan Komunikasi Pedesaan (KIKIP).
Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M. KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 / PER / M.KOMINFO /03/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permen Kominfo No.08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
8. Surat Keputusan Bupati Kediri No.667 Tahun 2002 tentang Pembentukan Forum Dialog Interaktif (FDI) dan Kelompok Informasi dan Komunikasi Pedesaan (KIKIP).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Menetapkan Susunan Pengurus antar waktu KIM “Tiron Makmur” Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Tugas dan Fungsi serta Peran Pengurus KIM “Tiron Makmur” Desa Tiron sebagaimana tersebut pada diktum kesatu diatas sebagai berikut :
1. Ikut serta mensukseskan pameran maupun lomba yang diadakan oleh dan atau diluar Pemerintah Kabupaten kediri.
2. Bekerjasama antara KIM lainnya dengan melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat setempat dan pelayanan sosial masyarakat sekitar.
2. Bekerjasama antara KIM lainnya dengan melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat setempat dan pelayanan sosial masyarakat sekitar.
3. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan berpartisipasi, berbudaya serta berkualitas.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Ketiga : Pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tiron
Pada tanggal : 12 Desember 2013
KEPALA DESA TIRON
UMI FATIMAH, S.Sos, M.Si
Langganan:
Postingan (Atom)