PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
KECAMATAN BANYAKAN
DESA TIRON
KEPUTUSAN KEPALA DESA TIRON
Nomor : 08 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ TIRON MAKMUR “ DESA TIRON
PERIODE 2013 – 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TIRON
Menimbang : a. Bahwa demi lebih memberdayakan masyarakat Desa untuk ikut serta membantu penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka di Desa dalam wilayah Kabupaten Kediri Kecamatan Banyakan Desa Tiron dapat dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampinan dan keaktifan masyarakat melakukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai penerima, penyebar informasi sesama anggota KIM dan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan dan berkual
c. Bahwa untuk penggantian kepengurusan KIM perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tiron
d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tiron;
Mengingat : 1. Undang – Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 80 Tahun 2001 tentang intensifikasi penanganan pengaduan menuju pemerintahan yang baik ( good Govermence ).
Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Kelompok Informasi Publik (KIP) tujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dalam meningkatkan peran aktif masyarakat serta pengambilan kebijakan
Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M. KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 / PER / M.KOMINFO /03/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permen Kominfo No.08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
8. Surat Keputusan Bupati Kediri No.667 Tahun 2002 tentang Pembentukan Forum Dialog Interaktif (FDI) dan Kelompok Informasi dan Komunikasi Pedesaan (KIKIP).
Undang-Undang No.1 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M. KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika.
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 / PER / M.KOMINFO /03/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permen Kominfo No.08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
8. Surat Keputusan Bupati Kediri No.667 Tahun 2002 tentang Pembentukan Forum Dialog Interaktif (FDI) dan Kelompok Informasi dan Komunikasi Pedesaan (KIKIP).
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Menetapkan Susunan Pengurus antar waktu KIM “Tiron Makmur” Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Tugas dan Fungsi serta Peran Pengurus KIM “Tiron Makmur” Desa Tiron sebagaimana tersebut pada diktum kesatu diatas sebagai berikut :
1. Ikut serta mensukseskan pameran maupun lomba yang diadakan oleh dan atau diluar Pemerintah Kabupaten kediri.
2. Bekerjasama antara KIM lainnya dengan melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat setempat dan pelayanan sosial masyarakat sekitar.
2. Bekerjasama antara KIM lainnya dengan melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat setempat dan pelayanan sosial masyarakat sekitar.
3. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan berpartisipasi, berbudaya serta berkualitas.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KIM bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Ketiga : Pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tiron
Pada tanggal : 12 Desember 2013
KEPALA DESA TIRON
UMI FATIMAH, S.Sos, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar